~ Gugatan_Tuntutan hak dalam sengketa (dalam hal khusus, tanpa sengketa dapat di ajukan gugatan)
~ judex ne procedat ex officio – Hakim bersifat menunggu - Inisiatif untuk
mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan/ hakim
bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya.
~ Gugatan tertulis ditegaskan dalam pasal 118 ayat (1) HIR/ Pasal 142 RBg.
~ Posita_
bagian dari gugatan (surat gugatan) yang memuat alasan-alasan berdasarkan
keadaaan maupun hukum.
~ Petitum_
bagian dari gugatan yang memuat hal-hal yang diinginkan atau diminta penggugat.
~ force majeure – overmacht – keadaan memaksa – Keadaan di mana seorang debitur
terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang
tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak,keadaan atau peristiwa tersebut tidak
dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut tidak
dalam keadaan beritikad buruk.
~
Gugatan Voluntair
a.
diajukan
secara sepihak
b.
masalah
yang diajukan adalah bersifat kepentingan 1 (satu) pihak saja;
c.
tidak
ada sengketa.
~ Actio in pauliana -Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak
diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih
hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata).
~ NO-niet onvankelijkeverklaad_ (gugatan dinyatakan tidak dapat
diterima) :
a.
Gugatan
salah alamat (error in persona);
b.
Gugatan
kabur dan tidak jelas (obscuur libel)
~ droit de suite
– Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu
mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari
tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.
~actual damages – Ganti rugi aktual – Kerugian yang
benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke
nilai rupiah.
~
punitive damages – Ganti rugi penghukuman – Suatu
ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang
sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku.
~ Class Action – Gugatan perwakilan - Gugatan
yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat
dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan
permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.
~
Restitusi – Suatu nilai tambah yang telah
diterima oleh pihak yang melakukan wanprestasi, nilai mana terjadi sebagai
akibat dari pelaksanaan kontrak oleh pihak lain dari yang melakukan wanprestasi.
~ Upaya Hukum Luar Biasa:
1.
Kasasi
2.
Peninjauan
Kembali (tidak ada batasan waktu)
3. Derden Verzet
B. Mengenai Para Pihak :
~
Voeging _ masuknya pihak ketiga dalam suatu
perkara yang sedang berlangsung dan menggabungkan diri dengan salah satu pihak
dalam perkara.
~
Tussenkomst_ masuknya pihak ketiga dalam suatu
perkara tidak memihak kepada tergugat maupun penggugat untuk membela haknya
sendiri.
~
Vrijwaring_ masuknya pihak ketiga karena
ditarik pihak tergugat.
~
Intervensi_ campur tangan pihak ketiga dalam suatu
perkara yang sedang berlangsung dan tidak memihak.
~
Verzet – Perlawanan
~
Deer den Verzet – Perlawanan Pihak Ketiga terhadap
penetapan yang keliru yang merugikan kepentingan orang lain (merujuk secara
analogi kpd Psl.378 Rv atau Psl.195 Ayat (6) HIR.
~
Judex Facti_ hakim tingkat Pengadilan Negeri dan
Pengadilan Tinggi
C. Mengenai Sita
:
~
Maritaal beslaag – Sita maritaal – Penyitaan yang
dilakukan untuk menjamin agar barang yang yang disita tidak dijual, untuk
melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengadilan
berlangsung antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan
barang-barang yang disita agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga.
~
Pand Beslaag – Sita gadai – Sitaan yang
menyangkut barang milik orang lain yang kebetulan si pailit sebagai pemegang
gadai.
~
Revindicatoir Beslaag – Sita Barang Bergerak – Penyitaan
yang diminta oleh pemilik barang bergerak yang barangnya
ada di tangan orang lain, diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat
orang yang memegang barang tersebut tinggal.
~
Conservatoir Beslaag – Sita Jaminan terhadap obyek/Barang
dikarenakan adanya dugaan bahwa sebelum putusan dijatuhkan, tergugat berupaya melarikan
barang-barang miliknya (pasal 227 ayat 1 HIR).
~
Restitutie In Intergum – Pengembalian obyek sengketa kepada
keadaan semula.
D. Mengenai Putusan :
~
Vrijspraak – Bebas dari segala dakwaan –
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di
sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan.
~
Eksaminasi - Ujian atau pemeriksaan
terhadap putusan pengadilan/hakim.
~
Uit Voerbaar bij Vooraad – Putusan yang dapat dilaksanakan Terlebih Dahulu, meskipun pihak yang
kalah mengajukan banding ataupun kasasi.
~
In Kracht Van Gewidjge – Putusan
Yang telah berkekuatan hukum Tetap/pasti dan mempunyai daya eksekusi.
~
Putusan Contradictoir – Putusan atas bantahan, suatu
putusan yang diambil setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak.
~
Provisionel Eis – Putusan Sela, putusan yang diambil
oleh hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir.
~
Putusan Condemnatoir – putusan yang bersifat penghukuman.
~
Putusan Declaratoir – Putusan yang menentukan sifat
suatu keadaan dengan tidak mengandung perintah kepada pihak untuk untuk
berbuat ataupun tidak berbuat sesuatu.
~
Putusan Constitutief – Putusan yang melenyapkan suatu
keadaan/situasi hukum.
~
Ne Bis In Idem – Terhadap perkara yang sama tidak dapat diajukan dua kali pemeriksaan.
~
Eksekusi – Pelaksanaan Putusan.
~
Terstond – Dieksekusi segera.
~
Verstek – Putusan yang diambil diluar
hadirnya Tergugat. (Apabila pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan tanpa
alasan yang sah, padahal sudah dipanggil oleh juru sita secara patut)
~
Verzet _ Perlawanan terhadap putusan
Verstek (batas waktu 14 hari dari tanggal pemberitahuan Putusan Verstek)
~
In Der Minne – Pemenuhan putusan secara sukarela
~
Eksekusi – Pelaksanaan Putusan. Yang
berwenang untuk melaksanakan (mengeksekusi) putusan yang berkekuatan hukum
tetap ialah Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan dimana perkara tersebut
diperiksa dan diputuskan.
~
Aequo et bono – Suatu istilah yang terdapat pada
akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya
menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya :
apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
~
in dubio pro reo – Dalam keadaan yang meragukan, hakim
harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa.
~
Res judikata proveretate habituur_ putusan hakim harus dihormati dan
dilaksanakan walaupun salah.
E. Mengenai Barang
Bukti :
~
Alat bukti dalam KUHPerdata Pasal 1866 :
1.
Bukti
tertulis
2.
Bukti
saksi
3.
Persangkaan
4.
Pengakuan
5.
Sumpah
~
Testimonium de auditu_ keterangan yang saksi peroleh dari
pihak lain.
~
Akta Otentik adalah:
a.
akta
yang dibuat oleh pegawai umum yg berwenang;
b.
akta
yang dibuat dihadapan pegawai umum yg berwenang;
c.
akta
yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.
(Pasal 1868 KUHPerdata)