Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang
mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang
berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam
lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :
Di Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang
dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan
staatsrech In engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin
adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi
Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.
Di Inggris pada umumnya memakai istilah
“Contitusional Law”, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan
bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.
Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit
Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana
titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan
Hukum Aministrasi Negara.Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi negara.
Berikut definisi-definisi hukum tata negara menurut beberapa ahli:
J.H.A Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Het
staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat -die
gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken
het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann,
jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi
merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara
merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya
satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian
yuridis negara merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.
Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang
mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan
menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah
lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan
fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum
itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi
negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara
itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
Van der Pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang
menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing,
hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang
lain.
Apeldoorn
Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya
dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk
membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang meliputi hukum
tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.
Wade and Phillips
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat
pelengkap negara itu. Dalam bukunya yang berjudul “Constitusional law”
yang terbit pada tahun 1936 .
Paton George Whitecross
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan hubungan antara
alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya “textbook of Jurisprudence”
yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with the ultimate question
of distribution of legal power and the fungctions of the organ of the
state.
A.V.Dicey
Hukum Tata Negara adalah hukum yang terletak pada
pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam
suatu negara.
Dalam bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”.
J. Maurice Duverger
Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari hukum
privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga
nagara.
R. Kranenburg
Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara terdapat dalam UUD.
Utrecht
Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk
negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau
republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang
bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya
mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat
hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang
kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri
dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan
antara alat perlengkapan itu.
J.R. Stellinga
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang
dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak,
dan kewajiban warga Negara.
L.J. Apeldorn
Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :
-
Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya
orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang
mendiami suatu daerah.
-
Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya
suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut
kaidah-kaidah hukum
-
Negara dalam arti wilayah tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
-
Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.
Setelah mempelajari rumusan-rumusan definisi
tentang Hukum Tata Negara dari berbagai sumber tersebut di atas, dapat
diketahui bahwa tidak ada kesatuan pendapat di antara para ahli mengenai
hal ini. Dari pendapat yang beragam tersebut, kita dapat mengetahui
bahwa sebenarnya:
-
Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hukum publik
-
Definisi hukum tata negara telah dikembangkan oleh
para ahli, sehingga tidak hanya mencakup kejian mengenai organ negara,
fungsi dan mekanisme hubungan antar organ negara itu, tetapi mencakup
pula persoalan-persoalan yang terkait mekanisme hubungan antar
organ-organ negara dengan warga negara
-
Hukum tata negara tidak hanya merupakan sebagai recht atau hukum dan apalagi sebagai wet atau norma hukum tertulis, tetapi juga merupakan sebagai lehre atau
teori, sehingga pengertiannya mencakup apa yang disebut sebagai
verfassungrecht (hukum konstitusi) dan sekaligus verfassunglehre (teori
konstitusi)
-
Hukum tata negara dalam arti luas mencakup baik
hukum yang mempelajari negara dalam keadaan diam (staat in rust) maupun
mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging)
Dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan :
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang
mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan
negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara
dan hak-hak azasinya.