Ruang Lingkup Hukum Pidana
Hukum Pidana mempunyai ruang
lingkup yaitu apa yang disebut dengan peristiwa pidana atau delik
ataupun tindak pidana. Menurut Simons peristiwa pidana ialah perbuatan
salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan dilakukan seseorang yang
mampu bertanggung jawab. Jadi unsur-unsur peristiwa pidana, yaitu:.
~Sikap tindak atau prikelakuan manusia
Melanggar hukum, kecuali bila ada dasar pembenaran; Didasarkan pada kesalahan, kecuali bila ada dasar penghapusan kesalahan.
~Sikap tindak yang dapat dihukum/dikenai sanksi adalah
- Perilaku manusia ; Bila seekor singa membunuh seorang anak maka singa tidak dapat dihukum
- Terjadi dalam suatu keadaan, dimana sikap tindak tersebut melanggar hukum,
- misalnya anak yang bermain bola menyebabkan pecahnya kaca rumah orang.
-
Pelaku harus mengetahui atau sepantasnya mengetahui tindakan tersebut
merupakan pelanggaran hukum; Dengan pecahnya kaca jendela rumah orang
tersebut tentu diketahui oleh yang melakukannya bahwa akan menimbulkan
kerugian orang lain.
- Tidak ada penyimpangan kejiwaan yang
mempengaruhi sikap tindak tersebut.Orang yang memecahkan kaca tersebut
adalah orang yang sehat dan bukan orang yang cacat mental.
Dilihat dari perumusannya, maka peristiwa pidana/delik dapat dibedakan dalam :
- Delik formil, tekanan perumusan delik ini ialah sikap tindak atau perikelakuan yang dilarang tanpa merumuskan akibatnya.
- Delik materiil, tekanan perumusan delik ini adalah akibat dari suatu sikap tindak atau perikelakuan.
Misalnya pasal 359 KUHP :
Dalam Hukum Pidana ada suatu adagium yang berbunyi : “Nullum delictum
nulla poena sine praevia lege poenali”, artinya tidak ada suatu
perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan
tersebut sebelumnya. Ketentuan inilah yang disebut sebagai asas
legalitas .
Aturan hukum pidana berlaku bagi setiap orang yang
melakukan tindak pidana sesuai asas ruang lingkup berlakunya kitab
undang-undang hukum pidana. Asas ruang lingkup berlakunya aturan hukum
pidana, ialah
1. Asas Teritorialitas (teritorialitets beginsel)
2. Asas nasionalitas aktif (actief nationaliteitsbeginsel)
3. Asas Nasionalitas Pasif (pasief nationaliteitsbeginsel)
Sistem Hukuman
Sistem hukuman yang dicantumkan dalam pasal 10 tentang pidana pokok dan
tambahan, menyatakan bahwa hukuman yang dapat dikenakan kepada
seseorang pelaku tindak pidana terdiri dari :
a. Hukuman Pokok (hoofd straffen ).
- Hukuman mati
- Hukuman penjara
- Hukuman kurungan
- Hukuman denda
b. Hukuman Tambahan (Bijkomende staffen)
- Pencabutan beberapa hak tertentu
- Perampasan barang-barang tertentu
- Pengumuman putusan hakim.