Pengertian Ilmu Hukum
Ilmu hukum adalah suatu pengetahuan
yang objeknya adalah hukum dan khususnya mengajarkan perihal hukum dalam
segala bentuk dan manifestasinya, ilmu hukum sebagai kaidah, ilmu hukum
sebagi ilmu pengertian dan ilmu hukum sabagai ilmu kenyataan. Ilmu
hukum itu sendiri adalah peraturan-peraturan yang berlaku di masyarakat,
bersifat mengatur dan memaksa.
Curzon berpendapat bahwa ilmu hukum
adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal
yang berhubungan dengan hukum (Satjpto Raharjo, 1982:3). Ruang lingkup
ilu hukum itu sangat kompleks, tidak hanya membicarakan tentang
peraturan perundang-undangan saja, melainkan juga sifat, perkembangannya
dari masa lalu sampai sekarang, serta fungsi-fungsi ilmu hukum pada
tingkat peradaban umat manusia. Jadi ilmu hukum tidak hanya
mempersoalkan tatanan suatu hukum tertentu disuatu Negara. Dengan
demikian dapat dikatakan dengan singkat bahwa obyek ilmu hukum ialah
hukum dalam suatu fenomena dalam kehidupan manusia di mana saja dan
kapan saja. Hukum itu sebagai fenomena universal dan bukan lokal atau
regional (Satjpto Raharjo, 1982:3).
Tujuan dan Kegunaan Ilmu Hukum
Tujuan Pengantar Imu Hukum adalah
menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian
penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut
dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya adalah untuk dapat
memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.
Jenis-jenis ilmu hukum:
- Hukum Pidana/Hukum Publik:
mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya
diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.
- Hukum Perdata: keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun
tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan
yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan
kemasyarakatan.
Ilmu Bantu Pengantar Ilmu Hukum
- Sejarah
hukum, yaitu suatu disiplin hukum yang mempelajari asal usul
terbentuknya dan perkembangan suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat
tertentu dan memperbanding antara hukum yang berbeda karena dibatasi
oleh perbedaan waktu.
- Sosiologi hukum, yaitu suatu
cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari
hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala
sosial lain (Soerjono Soekanto).
- Antropologi hukum, yakni suatu
cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan
penyelesaiannya pada masyarakat sederhana, maupun masyarakat yang sedang
mengalami proses perkembangan dan pembangunan/proses modernisasi
(Charles Winick).
- Perbandingan
hukum, yakni suatu metode studi hukum yang mempelajari perbedaan sistem
hukum antara negara yang satu dengan yang lain. Atau
membanding-bandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang satu dengan
bangsa yang lain.
- Psikologi
hukum, yakni suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai
suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia (Purnadi Purbacaraka).
Metode Pendekatan Mempelajari Hukum
Terdapat 6 metode pendekatan hukum, yaitu:
- Metode Analisis: Berititik tolak pada suatu pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu, yaitu keadilan.
- Metode Analisis
Normatif: Melihat hukum sebagai suatu aturan yang abstrak. Metode ini
melihat hukum sebagai lembaga yang benar-benar otonom dan dapat
dibicarakan sebagai subjek tersendiri, terlepas dari hal-hal lain yang
berkaitan dengan peraturan-peraturan.
- Metode Sosiologis: Bertitik
tolak dari pandangan yang melihat hukum sebagai alat pengatur masyarakat
(as tool engenering social).
- Metode Historis: Metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukum itu sendiri.
- Metode Sistematis: Metode yang
mempelajari hukum dengan cara melihat hukum sebagai satu system yang
terdiri dari sub-sub system. Misalnya: hukum pidana, perdata, HTN. Ilmu
pengetahuan hukum dengan cara seperti ini disebut, systematiche
rechtsweten schap.
- Metode Komparatif: Metode yang
mempelajari hukum dengan membandingkan antara tata hukum yang berlaku di
suatu negara tertentu dengan tata hukum yang berlaku di di negara lain
baik di masa sekarang atau lampau.