Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila
dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Ada beberapa pembedaan Sumber hukum ,yaitu dilihat dari segi Formil dan Materil.
1. Sumber Hukum Materiil
Sumber Hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah
hukum, dan terdiri atas:
a.
Perasaan hukum seseorang atau pendapat umum
b.
Agama
c.
Kebiasaan
d.
Politik Hukum dari Pemerintah
Sumber hukum materiil yaitu
tempat materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor
yang membantu pembentukan hukum.
2. Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
Sumber Hukum Formil antara lain:
a.
Undang-Undang (Statue)
Undang-Undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum
yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.\
b.
Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang
dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat
dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga
tindakan yang berlawanan dengan
kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum.
c.
Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia Belanda dahulu adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor
Indonesia yang disingkat A.B. (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan
perundangan untuk Indonesia).
d.
Traktat (Treaty)
Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang sesuatu hal maka mereka itu lalu mengadakan
perjanjian. Akibat dari perjanjian itu adalah kedua belah pihak terikat pada
isi dari perjanjian yang disepakatinya.
e.
Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat
para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam
pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam Yurisprudensi terlihat bahwa hakim
sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang
terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.