Berbicara mengenai penegakan hukum, maka tentu ada yang menegakkan hukum, yaitu penegak hukum. Secara sosiologis setiap penegak hukum mempunyai kedudukan dan peranan. Hal ini akan di uraikan kemudian pada saat menguraikan faktor–faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.
Masalah pokok dari penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor– faktor yang mungkin mempengaruhinya yaitu :
1. Faktor hukumnya sendiri, yang dalam hal ini hanya terbatas pada undang – undang.
Faktor hukumnya sendiri yang harus menjadi persyaratan utama adalah mempunyai cukup kejelasan makna dan arti ketentuan, tidak adanya kekosongan karena belum ada peraturan pelaksanaanya, peraturan tersebut sinkron secara vertikal dan horizontal sehingga mengurangi luasnya interprestasi petugas hukum.
2. Faktor penegak hukum.
Secara sosiologis, antara hukum dan pelaksana hukum merupakan dua hal yang berbeda hukum termasuk perundang–undangan dan berbagai azas hukum yang mendasarinya merupakan suatu yang abstrak, sebaliknya peningkatan hukum termasuk bekerjanya Pengadilan merupakan suatu yang konkret. Penghubung antara yang abstrak dan konkret itu dalam penegakan hukum adalah penegak hukum , utamanya para hakim di Penagdilan.
Secara sosiologis setiap penegak hukum mempunyai kedudukan dan peranan. Kedudukan merupakan posisi tertentu dalam struktur kemasyarakatan yang mungkin tinggi, sedang atau rendah. Kedudukan tersebut merupakan suatu wadah yang isinya adalah hak–hak dan kewajiban–kewajiban tertentu. Hak–hak dan kewajiban–kewajiban tadi merupakan peranan. Oleh karena itu maka seseorang mempunyai kedudukan tertentu lazimnya dinamakan pemegang peranan. Suatu hak sebenarnya merupakan wewenang untuk berbuat atau tidak berbuat sedangkan kewajiban adalah beban atau tugas.
Suatu peranan berfungsi apabila sesorang berhubungan dengan pihak lain atau dengan beberapa pihak. Peranan tersebut dapat berupa peranan yang ideal, peranan yang seharusnya dan peranan yang aktual. Peranan yang seharusnya dari penegak hukum tertentu, telah dirumuskan dalam undang–undang. Disamping itu didalam undang–undang tersebut juga dirumuskan perihal peran ideal.
3. Faktor Sarana atau Fasilitas
Dalam penegakan hukum lalu lintas, khususnya mengenai kelebihan muatan, maka faktor ini menjaidi penting, karena untuk menentukan suatu muatan barang yang diangkut oleh truk melebihi tonase atau tidak dibutuhkan suatu sarana berupa alat timbang yang dalam hal ini berupa jembatan timbang, dan tidak semua jembatan timbang dapat menimbang truk berikut muatannya, karena ada jembatan timbang model lama yang hanya dapat menimbang truk dan muatannya hanya 20 ton, ini tidak dapat menimbang truk tronton dan peti kemas yang muatannya mencapai 34 ton. Untuk menimbang ini dibutuhkan jembatan timbang model baru, jembatan timbang digital yang dapat menimbang sampai dengan 50 ton, dan jembatan timbang model ini sudah ada jembatan timbang Lubuk Selasih Kabupaten Solok.
4. Faktor Masyarakat dan Kebudayaan
Masyarakat adalah suatu organisasi manusia yang saling berhubungan satu sama lain, sedangkan kebudayaan adalah suatu sistem normal dan nilai yang teorganisasi menjadi pegangan bagi masyarakat tersebut. Faktor masyarakat dan kebudayaan ini memegang peranan sangat penting, hal ini berkaitan dengan taraf kesadaran hukum dan kepatuhan hukum masyarakat. Kesadaran hukum merupakan suatu proses yang mencakup unsur pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan perilaku hukum. Tingkat kesadaran hukum tercapai apabila masyarakat mematuhi hukum. Warga masyarakat mematuhi hukum karena:
1. Rasa takut pada sangsi negatif sebagai akibat melanggar hukum.
2. Ada keinginan kuat untuk memelihara hubungan baik dengan lingkungan.
3. Ada keinginan kuat untuk memelihara hubungan baik dengan penguasa
4. Sesuai dengan nilai-nilai yang dianut
5. Sebagian besar dari kepentingan-kepentingan, dijamin dan dilindungi oleh hukum