A.PENGERTIAN
HUKUM PERDATA
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof.
Djojodiguno sebagai terjemahan dari burgerlijkrecht pada masa pendudukan
jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan
privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut.
Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat
ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan
perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi
kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata
adalah:
“aturan-aturan atau norma-norma
yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada
kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang
satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat
tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum
perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamanya pada pengaturan tentang
perlindungan antara orang yang satu dengan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu
hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum,
jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah
hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek
hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan
kemasyarakatan.
Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.
Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang
terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2.
Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata
yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan
menjadi 2 macam, yaitu:
1.
Manusia
Manusia sama dengan orang ,karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan
kewenangan hukum.
2.
Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu,
harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi
yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1.
Hubungan keluarga
Dalam
hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2.
Pergaulan masyarakat
Dalam
hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum
perikatan, dan hukum waris.
Dari
berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya
yaitu:
1.
Adanya kaidah hukum
2.
Mengatur hubungan antara
subjek hukum satu dengan yang lain.
3.
Bidang hukum yang diatur
dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum
waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktian dan kadaluarsa.
B. HUKUM PERDATA MATERIL DI INDONESIA
Hukum perdata yang
berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu
terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk
pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan
hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralisme hukum di Indonesia ini
adalah
1.Politik Hindia Belanda
Pada
pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
- Golongan Eropa dan
dipersamakan dengan itu
- Golongan timur asing. Timur
asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab,
Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di
berlakukan hukum adat.
-
Bumiputra,yaitu orang Indonesia
asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi logis dari
pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum yang
diberlakukan kepada mereka.
2.
Belum adanya ketentuan
hukum perdata yang berlaku secara nasional.
C.SUMBER HUKUM PERDATA TERTULIS
Pada dasarnya
sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
1.
Sumber hukum materil
Sumber
hukum materil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan
sosial,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional,
dan keadaan georafis.
2.
Sumber hukum formal
Sumber
hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan
bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Volamar
membagi sumber hukum perdata menjadi empat mecam,Yaitu :
- KUHperdata
- Traktat
- Yurisprudensi
- Kebiasaan
Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi
dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang di
maksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya
kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah
hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat,
dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat
ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti
terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber
perdata tertulis yaitu:
-
AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum
permerintah Hindia Belanda
-
KUHPerdata (BW)
-
KUH dagang
-
4UU No 1 Tahun 1974
-
UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
Yang dimaksud dengan
traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam
bidang keperdataan.Terutama erat kaitannya dengan perjanjian internasional. Contoh:
perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pemerintah Indonesia dengan PT
Freeport Indonesia.
Yurisprudensi atau
putusan pengadilan meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau
peraturan hukum yang mengikat pihak-pihak yang berperkara terutama dalam
perkara perdata. Contohnya H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan
hukum. Dengan adanya putsan tersebut maka pengertian melawan hukum
tidak menganut
arti luas, tetapi sempit. Putusan tersebut di jadikan pedoman oleh para
hakim
di Indonesia dalam memutuskan sengketa perbutan melawan hukum.